HUTAN merupakan sumber daya alam yang sangat penting fungsinya untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup. Hutan juga merupakan wadah bagi pohon untuk tumbuh kembang dan juga tempat tinggal ratusan juta jenis mahkluk hidup.
Melihat fungsi hutan yang sangat luar biasa maka seharusnya manusia wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikannya, karena fungsi hutan sangat baik bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi ini dan bukan malah merusaknya.
Jika kita menilik keberadaan hutan di Pati, banyak hutan yang kini sudah beralih fungsi menjadi lahan garapan dan pertanian. Hal ini, tentunya membuat hutan di Pati semakin terancam.
Berdasarkan data yang dimiliki Balai Pengelola Hutan (BPH) Wilayah II Pati pada 2017 ini, dari total lahan seluas 149.120 hektare, 17.636 di antaranya masuk dalam kategori lahan kritis. Sebagian besar lahan kritis di Pati berada di kawasan Pegunungan Muria. Kategori kritis sendiri dibagi menjadi tiga, yakni lahan sangat kritis mencapai 180 hektare, lahan kritis 3.742 hektare, dan lahan agak kritis mencapai 13.714 hektare.
Melihat realita ini, jika tidak segera diantisipasi, kondisi tersebut dikhawatirkan semakin memperparah keberadaan hutan, serta menambah lahan kritis pada tahun-tahun berikutnya.
Bukan hanya itu saja, hutan yang pada dasarnya merupakan daerah resapan air, jika secara kontinyu mengalami kerusakan atau sengaja dirusak dikhawatirkan berdampak terhadap kehidupan manusia.Disadari atau tidak, bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini, salah satu faktornya adalah semakin terkikisnya fungsi hutan yang sebenarnya. Hutan yang saat ini tersisa, sudah tidak sepenuhnya mampu menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk.Untuk itu, perlu adanya aksi bersama, baik dari masyarakat maupun pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Pemerintah, harus mampu menjadi motor penggerak untuk pelestarian hutan. Dalam konteks ini, pemerintah bisa membuat regulasi yang ketat terkait pemanfaatan hutan untuk lahan pertanian. Pun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku ilegal loging atau perusak hutan dapat diberikan sanksi yang tegas, agar pelaku jera dan tak mengulangi lagi perbuatannya.Kemudian, pemerintah juga harus melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan kelestarian hutan. Pemerintah harus mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya fungsi hutan terhadap keberlangsungan hidup manusia.Tak kalah penting adalah, bagaimana masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak merusak hutan dengan memanfaatkan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menggarap hutan menjadi lahan pertanian, seyogyanya harus sesuai aturan dan batas yang diberlakukan pihak terkait.Kita berharap, ke depan kerusakan hutan tidak semakin lebih parah. Kita harus memiliki komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan. Jangan hanya karena faktor ekonomi, kita mengabaikan fungsi hutan yang seharusnya. Aksi tanam pohon, perlulah terus digalakkan untuk melakukan rehabilitasi hutan. Namun, hal itu sebaiknya bukan hanya sebatas pada gerakan penanaman pohon saja, namun juga lebih lanjut terhadap pemeliharaan dan juga pengawasan. (*)