DALAM dua pekan terakhir ini, Kepolisian Resor (Polres) Rembang menangani tiga kasus pencabulan. Sungguh sangat ironis, apalagi kasus pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu yang hanya dua pekan.
Bukan bermaksud untuk membesar-besarkan, namun, melihat realita yang terjadi, hal seperti ini bisa dikatakan darurat. Ya, darurat pelecehan seksual.
Apalagi, dua dari tiga kasus pencabulan tersebut, pelakunya adalah orang dekat, yaitu ayah tiri. Dua pelaku ini, dalam kesehariannya ada di antara korban maupun keluarga korban. Artinya, antara pelaku dan korban saling mengenal dan sangat dekat, karena tinggal satu atap.
Mirisnya lagi, korban dari pencabulan ini, usianya masih di bawah umur. Ada yang masih 14 tahun, dan juga 16 tahun. Bahkan lebih ironis lagi, satu dari korban pencabulan tersebut sampai hamil, yang kini usia kandungannya sudah enam bulan. Satu korban lain bahkan sudah mendapatkan perlakukan kekerasan seksual dari Sang Ayah Tiri selama lima tahun. Korban tak mampu menolak perlakuan bejat pelaku, karena korban mendapatkan ancaman, bahwa ibu korban akan dibunuh jika korban menolak untuk menuruti permintaan pelaku.
Kemudian, satu korban lagi yang mendapatkan perlakuan kekerasan seksual, yang pelakunya merupakan orang yang baru dikenal melalui handphone. Modus pelaku adalah, mengiming-imingi korban untuk dibelikan HP baru, agar korban mau diajak keluar rumah, dan akhirnya berujung dengan tindakan pencabulan terhadap korban.
Melihat realita di atas, sungguh sangat miris dan kekerasan seksual ini nyata adanya mengancam di sekitar kita. Untuk itu,harus ada langkah solutif agar kejadian serupa tidak terulang kembali kedepannya. Jangan sampai, ada korban-korban baru di sekitar kita.
Perlu kita ketahui, bahwa kejahatan pencabulan merupakan suatu penyakit rohani yang harus di sembuhkan. Selain karena faktor kejiwaan, ada juga faktor lain yang dapat menyebabkan orang berperilaku menyimpang serta mengarah pada tindak kriminalitas. Contohnya dengan adanya penyalahgunaan media sosial dan mudahnya masyarakat mengakses situs pornografi, menyebabkan para pelaku pencabulan dengan leluasa melampiaskan perbuatan kejinya terhadap para korban.
Namun kadang kala para korban sendirilah yang menjadi pemicunya. Faktor pola atau gaya hidup dan lingkungan sekitar juga sangat mempengaruhi munculnya aksi kejahatan ini.
Untuk itu, perlu adanya peran dan kepedulian bersama, agar angka pelecehan seksual terhadap anak tidak bisa diminimalisasi.Keluarga, terutama orang tua, memiliki peran yang sangat krusial terhadap upaya mencegah terjadinya tindakan pencabulan terhadap anak. Sejak dini, sosialiasi dan pemahaman seputar seks perlu diberikan kepada anak. Persepsi mengenai seks yang “saru” untuk dibicarakan terhadap anak, nampaknya perlu diubah.Pendekatan orang tua terhadap anak dalam hal memberikan pemahaman seputar seks, perlu diperbaiki. Anak-anak usia 3-12 tahun perlu diberikan pengertian, misalnya seperti perbedaan jenis kelamin, orientasi seksual, sampai kepada pemahaman bahwa daerah-daerah tertentu dari tubuh anak tidak boleh dilihat maupun dipegang oleh siapapun.Orang tua, saat ini harus menghindari bersikap reaktif terhadap pertanyaan-pertanyaan anak seputar organ seksual. Penjelasan tentang orientasi seksual harus datang dari orang tua, karena kalau tidak, anak-anak berpeluang menerima informasi yang terdistorsi baik dari teman maupun tontonan.Kemudian, perlu adanya pengawasan orang tua terhadap anak, baik itu berupa jam bermain anak, teman bermain atau dengan siapa anak bergaul, ke mana anak pergi dan apa tujuannya. Selain itu, orang tua juga harus memerhatikan acara apa yang sedang di tonton anak di tayangan televisi. Orang tua harus bisa memastikan bahwa tayangan tersebut baik untuk anak.Selanjutnya adalah peran dari pihak sekolah. Di sini, pihak sekolah harus mampu menjadi media yang tidak hanya mengajarkan anak tentang moral dan budi pekerti, namun, juga harus mampu menyentuh pada aktivitas peserta didik. Pendidik harus memperhatikan, bagaimana hubungan pertemanan, bahasa yang digunakan serta implementasi nilai-nilai karakter yang sudah diajarkan.Tak kalah penting adalah, memberikan efek jera terhadap pelaku pencabulan. Penegak hukum mesti menjalankan aturan yang berlaku terkait sanksi terhadap pelaku. Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang ( UU ) Nomor 35 tahun 2014 yang merevisi UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak akan di hukum sangat berat. Pada pasal 88 menjelaskan bahwa hukuman bagi para pelaku pencabulan akan di kenai sanksi penjara yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Sedangkan apabila pelakunya di lakukan oleh orang tua, wali, pendidik, tenaga kependidikan maka pidananya akan di tambah 1/3 dari ancamannnya. Misalnya apabila pelaku pencabulan adalah orang tuanya sendiri dan hakim memutuskan untukmenghukum 15 tahun penjara, maka lama kurungan akan di tambah 1/3 dari 15 tahun penjara.Kemudian, pemerintah seyogyanya juga lebih intens lagi menggandeng lembaga atau organisasi yang peduli terhadap anak maupun remaja, untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual. Di Rembang sendiri, saat ini juga ada Lembaga Perlindungan Anak Rembang (LPAR) dan beberapa organisasi lain, yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak. Sehingga, peran mereka sangat ditunggu, agar tak ada kasus-kasus pencabulan yang menimpa anak atau remaja di Rembang, dan tentunya di sekitar kita. (*)
[caption id="attachment_102659" align="alignleft" width="150"]
Kholistiono [email protected][/caption]
DALAM dua pekan terakhir ini, Kepolisian Resor (Polres) Rembang menangani tiga kasus pencabulan. Sungguh sangat ironis, apalagi kasus pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu yang hanya dua pekan.
Bukan bermaksud untuk membesar-besarkan, namun, melihat realita yang terjadi, hal seperti ini bisa dikatakan darurat. Ya, darurat pelecehan seksual.
Apalagi, dua dari tiga kasus pencabulan tersebut, pelakunya adalah orang dekat, yaitu ayah tiri. Dua pelaku ini, dalam kesehariannya ada di antara korban maupun keluarga korban. Artinya, antara pelaku dan korban saling mengenal dan sangat dekat, karena tinggal satu atap.
Mirisnya lagi, korban dari pencabulan ini, usianya masih di bawah umur. Ada yang masih 14 tahun, dan juga 16 tahun. Bahkan lebih ironis lagi, satu dari korban pencabulan tersebut sampai hamil, yang kini usia kandungannya sudah enam bulan. Satu korban lain bahkan sudah mendapatkan perlakukan kekerasan seksual dari Sang Ayah Tiri selama lima tahun. Korban tak mampu menolak perlakuan bejat pelaku, karena korban mendapatkan ancaman, bahwa ibu korban akan dibunuh jika korban menolak untuk menuruti permintaan pelaku.
Kemudian, satu korban lagi yang mendapatkan perlakuan kekerasan seksual, yang pelakunya merupakan orang yang baru dikenal melalui handphone. Modus pelaku adalah, mengiming-imingi korban untuk dibelikan HP baru, agar korban mau diajak keluar rumah, dan akhirnya berujung dengan tindakan pencabulan terhadap korban.
Melihat realita di atas, sungguh sangat miris dan kekerasan seksual ini nyata adanya mengancam di sekitar kita. Untuk itu,harus ada langkah solutif agar kejadian serupa tidak terulang kembali kedepannya. Jangan sampai, ada korban-korban baru di sekitar kita.
Perlu kita ketahui, bahwa kejahatan pencabulan merupakan suatu penyakit rohani yang harus di sembuhkan. Selain karena faktor kejiwaan, ada juga faktor lain yang dapat menyebabkan orang berperilaku menyimpang serta mengarah pada tindak kriminalitas. Contohnya dengan adanya penyalahgunaan media sosial dan mudahnya masyarakat mengakses situs pornografi, menyebabkan para pelaku pencabulan dengan leluasa melampiaskan perbuatan kejinya terhadap para korban.
Namun kadang kala para korban sendirilah yang menjadi pemicunya. Faktor pola atau gaya hidup dan lingkungan sekitar juga sangat mempengaruhi munculnya aksi kejahatan ini.
Untuk itu, perlu adanya peran dan kepedulian bersama, agar angka pelecehan seksual terhadap anak tidak bisa diminimalisasi.
Keluarga, terutama orang tua, memiliki peran yang sangat krusial terhadap upaya mencegah terjadinya tindakan pencabulan terhadap anak. Sejak dini, sosialiasi dan pemahaman seputar seks perlu diberikan kepada anak. Persepsi mengenai seks yang “saru” untuk dibicarakan terhadap anak, nampaknya perlu diubah.
Pendekatan orang tua terhadap anak dalam hal memberikan pemahaman seputar seks, perlu diperbaiki. Anak-anak usia 3-12 tahun perlu diberikan pengertian, misalnya seperti perbedaan jenis kelamin, orientasi seksual, sampai kepada pemahaman bahwa daerah-daerah tertentu dari tubuh anak tidak boleh dilihat maupun dipegang oleh siapapun.
Orang tua, saat ini harus menghindari bersikap reaktif terhadap pertanyaan-pertanyaan anak seputar organ seksual. Penjelasan tentang orientasi seksual harus datang dari orang tua, karena kalau tidak, anak-anak berpeluang menerima informasi yang terdistorsi baik dari teman maupun tontonan.
Kemudian, perlu adanya pengawasan orang tua terhadap anak, baik itu berupa jam bermain anak, teman bermain atau dengan siapa anak bergaul, ke mana anak pergi dan apa tujuannya. Selain itu, orang tua juga harus memerhatikan acara apa yang sedang di tonton anak di tayangan televisi. Orang tua harus bisa memastikan bahwa tayangan tersebut baik untuk anak.
Selanjutnya adalah peran dari pihak sekolah. Di sini, pihak sekolah harus mampu menjadi media yang tidak hanya mengajarkan anak tentang moral dan budi pekerti, namun, juga harus mampu menyentuh pada aktivitas peserta didik. Pendidik harus memperhatikan, bagaimana hubungan pertemanan, bahasa yang digunakan serta implementasi nilai-nilai karakter yang sudah diajarkan.
Tak kalah penting adalah, memberikan efek jera terhadap pelaku pencabulan. Penegak hukum mesti menjalankan aturan yang berlaku terkait sanksi terhadap pelaku. Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang ( UU ) Nomor 35 tahun 2014 yang merevisi UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak akan di hukum sangat berat. Pada pasal 88 menjelaskan bahwa hukuman bagi para pelaku pencabulan akan di kenai sanksi penjara yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan apabila pelakunya di lakukan oleh orang tua, wali, pendidik, tenaga kependidikan maka pidananya akan di tambah 1/3 dari ancamannnya. Misalnya apabila pelaku pencabulan adalah orang tuanya sendiri dan hakim memutuskan untukmenghukum 15 tahun penjara, maka lama kurungan akan di tambah 1/3 dari 15 tahun penjara.
Kemudian, pemerintah seyogyanya juga lebih intens lagi menggandeng lembaga atau organisasi yang peduli terhadap anak maupun remaja, untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual. Di Rembang sendiri, saat ini juga ada Lembaga Perlindungan Anak Rembang (LPAR) dan beberapa organisasi lain, yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak. Sehingga, peran mereka sangat ditunggu, agar tak ada kasus-kasus pencabulan yang menimpa anak atau remaja di Rembang, dan tentunya di sekitar kita. (*)