Selasa, 14 Januari 2025

Mengefektifkan Kembali Larangan Pelajar Bermotor

Kholistiono
Rabu, 23 November 2016 10:00:05
Mengefektifkan Kembali Larangan Pelajar Bermotor
Kholistiono [email protected]

TAHUN 2013 lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sempat membumikan kembali Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih spesifik pasal 81 (2) yang berbunyi, untuk mendapatkan SIM A,C dan D, mereka harus berusia paling rendah 17 tahun.

Hal tersebut, secara jelas menerangkan, bahwa anak atau pelajar di bawah usia 17 tahun dilarang keras untuk mengendarai sepeda motor atau mobil kemanapun, termasuk pergi atau pulang sekolah. Sebab, mereka belum layak untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Larangan mengendarai sepeda motor bagi pelajar di bawah usia 17 tahun, sejatinya sempat populer kembali di 2013, setelah adanya insiden kecelakaan yang menimpa AQJ (13) anak musisi ternama Ahmad Dhani, yang dalam insiden tersebut mengakibatkan korban jiwa. Pada akhirnya, dalam kasus tersebut, AQJ dikenai status tersangka sebagi pelaku penyebab kecelakaan yang menewaskan sedikitnya enam orang.

AQJ diduga menyetir mobil dengan kecepatan tinggi meskipun belum memenuhi usia minimum mendapat SIM.

Usai insiden tersebut, secara nasional, larangan mengendarai sepeda motor bagi pelajar di bawah 17 tahun kembali mengemuka. Pihak-pihak terkait melakukan koordinasi terkait larangan tersebut. Di antaranya, kepolisian, dinas pendidikan, sekolah dan orang tua.

Namun demikian, realisasi dari aturan tersebut tak berjalan lama. Beberapa bulan kemudian, kita tak akan asing lagi menjumpai pelajar di bawah usia 17 tahun melenggang dengan kendaraannya di jalan raya, yang terkadang tanpa menggunakan helm, berbonceng tiga, knalpot sudah berganti grong, spion yang tak lagi berada di tempatnya dan lain sebagainya.

Pemandangan seperti itu masih sangat lazim kita jumpai hingga sekarang ini. Setiap pagi atau jam pulang sekolah, ratusan bahkan ribuan sepeda motor yang dikendarai pelajar di bawah 17 tahun melenggang dengan nyaman, meski ada petugas kepolisian yang berjaga di titik-titik rawan kemacetan dan keramaian.

Jika sudah begini, adagium adanya aturan dibuat untuk dilanggar, memang ada dan terjadi di depan kita sehari-hari.

Lalu, apakah kemudian pelajar yang salah dengan kondisi ini? Bukan. Yang punya “dosa besar” dalam hal ini dalah orang tua. Baru kemudian, pihak sekolah dan kepolisian.

Orang tua seoalah dengan mudah memberikan fasilitas kepada putra-putrinya kendaraan untuk trasportasi ke sekolah. Bila ditanyakan kepada orang tua,  alasannya agar lebih efektif dan efisiensi waktu. Kesibukan mereka hingga tak dapat mengantar putra-putrinya ke sekolah, juga merupakan alasan lainnya. Ada juga yang menganggap anaknya  telah mahir berkendara dan dapat berhati-hati di jalan. Sebagian bahkan merasa bangga, melihat anak mereka kecil-kecil sudah bisa membawa kendaraan sendiri. Namun sayangnya, pembekalan mengenai pengetahuan safety riding tidak turut diberikan.Kemudian, pihak sekolah. Dalam hal ini, tentunya pihak sekolah memiliki peran penting dalam hal “dosa besar” untuk ikut berperan dalam pelanggaran aturan. Sebab, pihak sekolah juga terkesan ada pembiaran bagi siswa untuk membawa kendaraan ke sekolah. Tidak ada ketegasan dari pihak sekolah, agar siswa tidak membawa kendaraan, khususnya yang masih di bawah usia 17 tahun.Masyarakat, dalam hal ini, juga turut berperan. Ketika ada pihak sekolah secara tegas mengeluarkan larangan, tak sedikit, masyarakat yang berada di lingkungan sekolah sengaja menyediakan lahan parkir untuk kendaraan siswa. Secara tidak langsung, mereka juga membolehkan pelajar membawa sepeda motor, hanya demi “keuntungan”.Selanjutnya adalah pihak kepolisian. Sejauh ini, pihak kepolisian juga masih “abu-abu” dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya bagi pelajar di bawah usia 17 tahun. Kalaupun siswa ini terjaring razia, hanya sebatas ditanyakan bawa SIM atau tidak, yang kemudian dikenakan tilang jika tidak membawa.Pada akhir-akhir ini, sebenarnya, ada upaya dari dari pihak kepolisian untuk kembali membumikan larangan pelajar di bawah usia 17 tahun untuk tidak mengendarai sepeda motor atau mobil ke sekolah. Untuk di eks Karesidenan Pati, hal itu terlihat, mulai dilakukan oleh Polres Rembang. Dalam beberapa kesempatan, polisi melakukan sosialisasi ke sekolah, tentang larangan tersebut.Namun demikian, realiasi cukup lamban bisa direalisasikan. Sebab, sinergi antara pihak terkait kurang maksimal. Jika sudah ada sinyal dari pihak kepolisian seperti ini, setidaknya, dari pihak pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan juga langsung tanggap, dengan mengeluarkan kebijakan larangan berkendara bagi pelajar di bawah usia 17 tahun. Meskipun, pada akhirnya nanti, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra.Namun demikian, jika pihak pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menegakkan aturan, seharusnya bisa membuat kebijakan, meskipun menuai pro kontra.Yang tak kalah penting, kebijakan seperti ini, mestinya juga dibarengi dengan fasilitas transportasi yang memadai. Sehingga, siswa mudah untuk mengakses transportasi umum yang nyaman dan murah. Misalkan saja, adanya bus sekolah dari pemda, yang operasionalnya pada jam pergi dan pulang sekolah.Yang terakhir, alangkah bijaknya, jika orang tua, mempertimbangkan kembali untuk memfasilitasi anak-anaknya yang masih usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan ke sekolah. Jangan alih-alih demi efisiensi waktu dan bentuk wujud kasih sayang, namun justru timbul penyesalan di kemudian hari.Mari bersama-sama menyikapi hal ini secara bijaksana. Aturan, jelas harus ditegakkan. Namun, hal itu bukan hanya tugas dari pihak kepolisian semata, tetapi, kita semua memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama merealisasikan aturan ini secara maksimal. (*)

Baca Juga

Komentar

Terpopuler