Minggu, 26 Januari 2025

BULANĀ Februari 2024 lalu, telah dilangsungkan sebuah pesta demokrasi, yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Pada Pemilu ini, masyarakat atau pemilih mendapat kesempatan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan dewan perwakilan daerah (DPD).

Gegap gempita Pemilu rasanya belum berlalu karena baru beberapa bulan lalu. Namun, saat ini, sudah datang satu pesta lagi.

Kali ini, pestanya bernama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Untuk pemungutan suara Pilkada Serentak akan dihelat pada 27 November 2024.

Pada Pilkada Serentak 2024, masyarakat Indonesia akan memilih dua pilihan. Yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam hal ini hari coblosannya memang masih sekitar dua bulan lagi. Namun, gaungnya sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Mulai dari sosialisasi kandidat yang akan bertarung hingga masa pendaftaran calon.

Dalam waktu dekat, akan dilanjutkan penetapan calon peserta kontestasi Pilkada Serentak 2024. Setelah itu, pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan beragam tahapan lainnya hingga tuntas.

Berdasarkan data KPU, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kotamadya.

Menjelang masa pendaftaran, sempat ramai terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan pengajuan calon kepala daerah. Ada yang menyambut gembira, namun ada juga yang merasa tidak puas dengan keputusan ini karena bisa mengubah peta koalisi yang sudah disusun sebelumnya.

Meski begitu, pada masa pendaftaran calon ini berjalan baik, dalam artian tidak muncul gejolak. Tapi, di beberapa daerah memang sempat muncul adanya calon tunggal pada masa pendaftaran.

Pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 ini menelan biaya yang tidak sedikit. Wajar saja, karena daerah yang menggelar pesta jumlahnya sangat banyak. Dan, sudah pasti yang namanya bikin pesta tentu butuh biaya yang besar.

Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya sempat mengungkapkan, bahwa penganggaran untuk KPU Daerah kurang lebih sebesar Rp 20 triliun. Sementara untuk jajaran Bawaslu, besarannya kurang lebih Rp 6,3 triliun. Secara keseluruhan, total besaran anggaran mencapai hampir Rp 27 triliun, belum termasuk anggaran untuk aparat keamanan TNI dan Polri.

Pada Pemilu 2024, masyarakat telah disuguhkan persaingan panas yang terjadi antar koalisi partai politik maupun kandidat anggota legislatif. Namun, beberapa parpol yang dulu berseberangan di Pemilu 2024, kini berkoalisi atau bekerja sama pada Pilkada Serentak 2024. Dalam politik, hal ini wajar terjadi.

Datangnya Pilkada Serentak 2024 ini, harus kita sambut dengan gembira. Terlepas perbedaan dalam pandangan politik atau pilihan terhadap calonnya.

Kita sudah sering menghadapi pesta seperti ini. Jadi tak perlu mengedepankan ego atau memaksakan kehendak. Perbedaan adalah satu hal yang biasa.

Kita harus bangga bisa menjadi bagian dari sejarah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Untuk itu, mari kita sukseskan pesta demokrasi ini.

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler