Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan proses persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Berbagai saksi, ahli, dan bukti sudah dihadirkan dalam persidangan yang sempat panas.
Kali ini, MK masih bermusyawarah untuk mufakat terkait putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Waktunya sudah semakin mepet. Para pendukung masing-masing paslon juga menantikan putusan tersebut, tentu dengan harapan yang memuaskan.
Masyarakat Indonesia pasti tahu Bagaimana berjalannya proses persidangan yang berlangsung di Gedung MK dan disiarkan langsung dari berbagai kanal youtube dan televisi nasional.
Masyarakat juga bisa menilai dari berbagai bukti yang ditunjukkan, saksi yang dihadirkan hingga para menteri yang juga turut memaparkan masing-masing bidangnya.
Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri juga sudah melayangkan surat terkait pandangannya ke MK dan bekenan untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Namun, masyarakat tidak bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang akan memang dan mana yang akan kalah. Masyarakat hanya bisa berspekulasi, sebelum palu hakim MK dipukulkan ke meja saat putusan hasil PHPU Pilpres 2024.
Di internal hakim pun, mereka membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam memutuskan suatu perkara, termasuk sengketa Pilpres ini. Apabila dalam musyawarah para hakim tersebut tidak mendapatkan mufakat, maka voting terpaksa akan dilakukan.
Kalu pun voting tidak mendapatkan hasil, dalam artian dari delapan hakim ternyata suara yang didapat adalah empat banding empat atau seri, maka Suhartoyo sebagai Ketua Sidang pleno yang juga ketua MK, akan memutuskan sepenuhnya hasil dari sengketa Pilpres tersebut.
Saat ini, masyarakat Indonesia harus bisa memposisikan diri sebagai bangsa yang berkesatuan dan berkenegaraan.
Embel-embel sebagai pendukung paslon 01, paslon 02 atau pun paslon 03, seharusnya sudah lebur. Sehingga yang muncul kemudian adalah persatuan Indonesia untuk menjemput Indonesia emas yang terus diimpikan.
Setelah adanya putusan MK, siapa pun yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan, kita hanya bisa mendorong dan berharap kepada pemerintah, agar agenda-agenda besar kenegaraan dijalankan dengan baik.
Kemudian, kesejahteraan sosial yang diharapkan oleh masyarakat dapat terwujud dan bisa dinikmati sepenuh hati.
Mari kita bersikap legowo atas apapun putusan MK terkait sengketa PHPU Pilpres 2024. (*)