Polemik Larangan TikTok Shop saat Bisnis Online Menggeliat
Cholis Anwar
Senin, 2 Oktober 2023 08:27:00
Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang operasi TikTok Shop yang dinilai menggabungkan antara social commerce dan e-commerce, butuh kajian mendalam. Sebab, digitalisasi pasar saat ini sudah menjadi kebutuhan bersama di tengah dahsyatnya gempuran teknologi dan derasnya arus informasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, larangan tersebut pertama kali dikeluarkan pada September 2021, namun belum ada keputusan resmi mengenai apakah TikTok Shop akan diizinkan untuk beroperasi lagi di masa depan atau tidak. Hingga kemudian muncul berbagai keluhan para pedagang di Mall dan di pasar yang sepi pembeli lantaran banyak konsumen beralih ke TikTok Shop.
Puncaknya, para pelaku usaha itu mengadu kepada pemerintah agar menutup TikTok Shop. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dengan cepat memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk membuat regulasi baru yang memisahkan antara social commerce dan e-commerce.
Langkah ini sebenarnya bukan penutupan secara langsung ke TikTok Shop yang sudah beroperasi lama di nusantara. Tetapi masih memberikan kesempatan kepada pengembang untuk memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang saat ini masih dibahas.
Melihat problem yang muncul di antara pelaku UMKM dan para pengusaha ritel, larangan TikTok Shop merupakan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi masalah yang muncul seiring dengan pertumbuhan pesat bisnis online.
Alasannya yang jelas untuk perlindungan konsumen. Sejauh ini, ada banyak laporan tentang penipuan dan produk palsu yang dijual di TikTok Shop. Sehingga, larangan tersebut digadang dapat mengurangi risiko konsumen menjadi korban penipuan dan memastikan keamanan transaksi online.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa bisnis online, termasuk TikTok Shop, beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini mencakup aspek pajak dan administrasi yang harus dipatuhi oleh para pedagang online.
Tidak menutup kemungkinan juga dengan adanya larangan penggabungan social comerce dan e-commerce itu untuk mendorong kompetisi yang sehat antara bisnis online yang beroperasi di Indonesia. Beberapa bisnis lokal mungkin merasa tertekan oleh persaingan dengan pedagang TikTok Shop yang bersaing dengan harga yang lebih rendah.
Namun, di sisi lain, larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia juga berdampak negatif bagi pelaku usaha yang bergantung dengan bisnis online. Pengusaha muda Indonesia, saat ini sedang gandrung-gandrungnya dengan bisnis online. Asumsinya, kerja lebih efektif dan efisien tetapi mendapatkan keuntungan yang lumayan.
Harus kita akui bahwa munculnya TikTok Shop sejauh ini dapat memberikan peluang pekerjaan bagi banyak orang yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Banyak yang menjalankan bisnis ini sebagai sumber penghasilan utama mereka.
Bahkan hingga saat ini, tidak sedikit kaum muda yang justru menggantungkan bisnisnya secara online. Sebab, TikTok Shop memungkinkan pedagang kecil untuk mengakses pasar yang lebih luas secara online, tanpa perlu investasi besar. Mutlak, ini mendorong inovasi dan inklusi dalam dunia bisnis.
Karena itu, larangan operasi TikTok Shop di Indonesia ini membutuhkan kajian yang mendalam. Akan lebih baik apabila pemerintah memberikan regulasi yang lebih ketat bagi TikTok Shop, seperti verifikasi usaha dan produk yang dijual. Tentu ini dapat membantu melindungi konsumen sambil memungkinkan bisnis online untuk tetap beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.