Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
PENERAPAN E-Parkir di Kabupaten Jepara baru saja dicanangkan. Kebijakan ini datang dengan semangat untuk membuat Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir bisa melonjak, transparan, akuntabel dan tidak rembes.
Bagaimanapun kebijakan E-Parkir harus diapresiasi, di tengah pengelolaan parkir yang ada di Jepara hingga saat ini. Ini bisa disebut sebagai sebuah iktiar yang layak dilakukan, demi mencapai kemaslahatan bersama.
Pendapatan Jepara dari sektor parkir selama ini mungkin mengalami stagnan dalam pengelolaannya. Dari tahun-tahun ke tahun, potensi ini sepertinya belum dilihat dan kelola secara lebih serius dari sebelumnya.
Dari data terakhir yang diungkap dalam acara pencanangan E-Parkir baru saja, pendapatan dari sektor parkir di Jepara baru berkisar Rp 1,3 M hingga Rp 1,8 M setahun. Melihat potensinya, angka ini memang bisa saja diperdebatkan.
Dari data BPS, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Jepara mencapai 796.699 ribu unit (Febuari 2026). Dari jumlah itu, sebanyak 719.826 diantaranya adalah sepeda motor, dan sisanya mobil atau kendaraan roda empat.
Lalu dengan harga retribusi parkir di Jepara yang aturan terbaru menetapkan Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3000 untuk mobil, akan bisa diperkirakan berapa potensi pemasukan dari sektor ini.
Pemkab Jepara, mengusung sebuah misi mulia saat mengetengahkan E-Parkir sebagai sistem baru pengelolaan bagi sumber PAD ini. Tetapi, semua masih akan menunggu bagaimana eksekusi yang dilakukan sesungguhnya.
Permasalahan parkir mungkin akan berkaitan dengan beberapa hal. Pertama adalah target PAD dari sektor parkir yang disepakati, lalu tentang Sumber daya parkir yang ada dan akan terlibat di dalamnya.
Sumber daya parkir juga mencakup banyak hal, mulai kantong parkir, juru parkir dan hal-hal lainnya. Semua harus dikondisikan dalam sistem yang selaras, untuk bisa mencapai target pendapatan parkir yang sudah ditetapkan.
Sosialisasi...
Penerapan E-Parkir di Jepara menjadi menarik untuk ditunggu penerapannya. Kebijakan yang baru saja di canangkan banyak memunculkan harapan, mengenai terciptanya sistem parkir yang akutable, jujur, transparan dan bermanfaat.
Dari informasi yang dirilis Pemkab Jepara, penerapan E-Parkir ini konon baru menjadi awal. Dengan menjadikan kawasan parkir di Jalan Diponegoro Jepara sebagai percontohan untuk awal penerapan E-Parkir di Jepara.
Sehingga kebijakan E-Parkir ini mungkin masih akan menunggu untuk diterapkan secara menyeluruh, sebagai sebuah solusi bagi ketidak-pastian sistem dan pengelolaan parkir di Kabupaten Jepara.
Pemkab Jepara mungkin sudah memiliki rencana, atau konsep terkait pengimplikasian E-Parkir ini. Tetapi sampai dengan dicanangkan pada Senin (27/7/2026) belum ada sosialisasi terperinci mengenai rencana E-Parkir ini.
Bagaimanapun E-Parkir harus dipahamkan kepada seluruh bagian masyarakat. Mulai pemilik kendaraan hingga juru parkir yang ada di berbagai titik parkir. Bagaimana teknis pelaksanaan di lapangan, masyarakat jelas harus mengetahui lebih dulu.
Berikutnya sarana-sarana yang dibutuhkan berkaitan dengan digitalisasi di E-Parkir tentu juga harus disediakan. Dengan kata lain, gagasan E-Parkir tentu juga membutuhkan konsekuensi yang harus dipenuhi.
Bagaimana kesiapan masyarakat terkait kebijakan E-Parkir ini juga harus dipastikan, untuk sukses tidaknya gagasan ini. Jangan pula, masyarakat malah tidak siap dengan kebijakan ini.
Pun demikian dengan para Juru Parkir yang ada saat ini. Apakah peran mereka berganti, atau bagaimana pola kerja mereka setelah E-Parkir ini diterapkan. Jangan pula peran mereka tergerus, yang justru akan menimbulkan masalah baru.
Rahasia Umum...
Kesiapan masyarakat, Pemkab, dan juru parkir sangat dibutuhkan untuk menyukseskan E-Parkir di Jepara. Dan semua masih menunggu bagaimana gagasan ini disampaikan dan dipahami oleh masyarakat.
Pelaksanaan parkir di Jepara selama ini sudah banyak yang mahfum. Kerawanan mengenai bocornya pendapatan parkir, sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Bertahun-tahun atau berpuluh tahun mungkin berjalan dengan tidak ideal jika tak boleh dibilang ambradul.
Jarang sekali di Jepara, petugas parkir memberikan karcis parkir sebagai tanda pembayaran parkir masyarakat masuk dalam hitungan retribusi daerah. Lokasi atau titik parkir di Jepara juga tidak jelas keabsahannya.
Di banyak tempat, banyak muncul lokasi parkir dengan juru parkir yang juga tidak jelas legalitasnya. Masalah-masalah seperti itu sudah menjadi sebuah pemakluman di masyarakat Jepara.
Sebuah kenyataan yang sebenarnya tidak sesuai dengan akutabilitas administrasi keuangan sebuah lembaga pemerintah. Dan ini sudah seharusnya menjadi tantangan yang harus dibereskan dalam penerapan E-Parkir.
Seyogyanya, meski baru menjadi semacam awalan, penerapan E-Parkir di Jepara lebih baik disiapkan dengan secermat mungkin. DPRD Jepara dan elemen masyarakat di Jepara mungkin harus lebih serius lagi dalam mencermati kebijakan E-Parkir ini.
Sekali lagi, E-Parkir adalah gagasan yang sangat baik dan ditunggu penerapannya secara solid. Masyarakat menunggu bagaimana kebijakan ini tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
E-Parkir di Jepara diterapkan untuk mendongkrak realisasi PAD agar sesuai dengan potensi riil yang ada di lapangan. Kemudian juga untuk menutup celah kebocoran yang selama ini sangat diyakini terjadi berpuluh tahun.
Ditunggu Implementasinya...
Bupati Jepara sudah melakukan peluncuran kebijakan E-Parkir, berupa pembayaran non-tunai berbasis digital. Dengan kebijakan baru ini, ada sistem elektronik yang dirancang agar setoran retribusi parkir bisa langsung masuk ke kas daerah seketika.
Penerapan ini jelas diarahkan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan kebocoran PAD. Sebuah rencana yang sudah pasti sangat ditunggu-tunggu implementasi dan dampaknya.
Kini, masyarakat Jepara tentu menunggu-nunggu ekspansi dari program E-Parkir ini. Bagaimana Dishub Jepara selaku leading sektor kebijakan ini bisa terus melakukan eskplorasi dalam eksekusinya sesuai dengan arah yang diinginkan Bupati Jepara, akan menjadi kunci.
Rencana lebih detail dan luas mengenai kebijakan E-Parkir ini juga harus segera di sampaikan kepada masyarakat. Sehingga semua memahami dan bisa melaksanakannya dengan baik.
Bagaimana teknis pembayaran E-Parkir, sarana apa yang dibutuhkan, kecakapan apa yang harus ditunjukan para juru parkir, bagaimana pengawasannya dan kapan kebijakan ini bisa serentak diterapkan? Semua perlu segera mendapatkan jawaban.
Sangat sayang jika E-Parkir yang sudah dicanangkan, hanya akan menjadi sekedar pengungkit ketertarikan bagi kepentingan citra Pemkab Jepara semata. (*)



