Kenyataan ini sampai mengundang kritik tajam hingga seruan sosial media untuk “stop bayar pajak”. Padahal, menurut penegasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam beberapa pekan terakhir, banyak wajib pajak di berbagai kota di Jawa Tengah melaporkan nominal yang mereka bayarkan untuk PKB 2026 terasa lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Situasi ini memicu pertanyaan, mengapa pajak justru naik padahal kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya.
Sebagian warga menilai beban kenaikan pajak kendaraan ini tidak adil. Apalagi ketika struktur pelayanan publik atau kualitas infrastruktur belum terlihat meningkat secara signifikan dirasakan oleh masyarakat.
Permasalahan pajak kendaraan bermotor ini sebagian besar bersumber dari opsen pajak kendaraan, pungutan tambahan yang diatur dalam Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di Jawa Tengah, opsen PKB memberlakukan persentase sekitar 66 % dari tarif pokok pajak. Sehingga total kewajiban yang tertera bisa terasa naik sampai sekitar 16 % atau lebih.
Meskipun sebenarnya tarif pokok pajak tidak berubah, perasaan masyarakat terhadap “kenaikan” pajak tetap terasa. Akhirnya menjadi terasa ketika diskon yang diberikan sebelumnya tidak lagi berlaku pada periode awal tahun ini.
Keresahan atas kewajiban pajak yang dirasakan semakin berat ini tidak dapat dipandang remeh. Bagi banyak rumah tangga menengah ke bawah dan pekerja informal, kenaikan beban pajak, sekecil apapun nominalnya, berarti harus mengevaluasi kembali alokasi pengeluaran bulanan mereka.
ISU KENAIKAN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Banyak warga yang merasa terbebani oleh tagihan pajak yang dirasa melonjak tajam pada awal tahun ini.
Kenyataan ini sampai mengundang kritik tajam hingga seruan sosial media untuk “stop bayar pajak”. Padahal, menurut penegasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam beberapa pekan terakhir, banyak wajib pajak di berbagai kota di Jawa Tengah melaporkan nominal yang mereka bayarkan untuk PKB 2026 terasa lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Situasi ini memicu pertanyaan, mengapa pajak justru naik padahal kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya.
Sebagian warga menilai beban kenaikan pajak kendaraan ini tidak adil. Apalagi ketika struktur pelayanan publik atau kualitas infrastruktur belum terlihat meningkat secara signifikan dirasakan oleh masyarakat.
Permasalahan pajak kendaraan bermotor ini sebagian besar bersumber dari opsen pajak kendaraan, pungutan tambahan yang diatur dalam Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di Jawa Tengah, opsen PKB memberlakukan persentase sekitar 66 % dari tarif pokok pajak. Sehingga total kewajiban yang tertera bisa terasa naik sampai sekitar 16 % atau lebih.
Meskipun sebenarnya tarif pokok pajak tidak berubah, perasaan masyarakat terhadap “kenaikan” pajak tetap terasa. Akhirnya menjadi terasa ketika diskon yang diberikan sebelumnya tidak lagi berlaku pada periode awal tahun ini.
Keresahan atas kewajiban pajak yang dirasakan semakin berat ini tidak dapat dipandang remeh. Bagi banyak rumah tangga menengah ke bawah dan pekerja informal, kenaikan beban pajak, sekecil apapun nominalnya, berarti harus mengevaluasi kembali alokasi pengeluaran bulanan mereka.
Tolak Bayar Pajak...
Ketika seruan menolak bayar pajak sekaligus muncul di media sosial, bisa jadi itu mencerminkan tingkat ketidakpuasan yang lebih dalam terhadap persepsi harga diri dan keadilan fiskal.
Pemerintah harus memperhatikan dengan seksama bagaimana keberatan masyarakat terkait masalah pajak kendaraan bermotor ini. Karena pajak kendaraan tetap berperan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah, seperti perbaikan jalan, dukungan terhadap pendidikan gratis di sekolah negeri, dan layanan publik lain.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah, dalam retorikanya menekankan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kemampuan bayar masyarakat. Mereka mengetengahkan dan mempertimbangkan adanya keringanan melalui program diskon pajak kendaraan.
Sementara sebagian warga mengeluhkan beban pajak yang dianggap terlalu tinggi, sebagian lain mengakui pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan. Di media sosial muncul ajakan untuk memboikot pembayaran pajak secara serentak. Sebuah bentuk protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai keputusan sepihak yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri cepat merespons kekhawatiran ini dengan menegaskan tidak adanya kenaikan tarif PKB pada tahun 2026 dan wacana relaksasi untuk meringankan beban masyarakat. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meredam keresahan dan menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal daerah.
Perbandingan menarik dapat ditarik dari pengalaman yang terjadi di Kabupaten Pati pada tahun 2025. Bukan pajak kendaraan, melainkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi pemicu konflik besar.
Kebijakan Bupati Pati menaikkan PBB-P2 hingga 250 % memicu unjuk rasa besar-besaran yang berubah menjadi kericuhan, dengan ribuan warga menuntut pengunduran diri bupati dan pembatalan kebijakan tersebut. Aksi ini bahkan meluas dan mendapat perhatian nasional.
Sensitif...
Apa yang terjadi di Kabupaten Pati bisa menjadi contoh ketidakharmonisan antara kebijakan fiskal lokal dan persepsi warga terhadap beban pajak. Kasus Pati menunjukkan betapa peka masyarakat terhadap lonjakan pajak yang drastis tanpa keterlibatan publik yang memadai dalam proses perumusan kebijakannya.
Di permasalahan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah saat ini, pemerintah berupaya memberikan penjelasan dan meredakan keresahan dengan kajian relaksasi. Tetapi, pengalaman Pati tetap memberi gambaran nyata tentang risiko sosial bila peningkatan pajak dipandang tiba-tiba dan kurang transparan.
Akhirnya, isu pajak kendaraan di Jawa Tengah bukan semata tentang angka dan persentase, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap tata kelola fiskal daerah. Beban yang berat di masyarakat, kebijakan fiskal yang sensitif terhadap kemampuan bayar warga, serta komunikasi kebijakan yang dinilai kurang transparan, menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.(*)