Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

ISU KENAIKAN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Banyak warga yang merasa terbebani oleh tagihan pajak yang dirasa melonjak tajam pada awal tahun ini.

Kenyataan ini sampai mengundang kritik tajam hingga seruan sosial media untuk “stop bayar pajak”. Padahal, menurut penegasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, banyak wajib pajak di berbagai kota di Jawa Tengah melaporkan nominal yang mereka bayarkan untuk PKB 2026 terasa lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Situasi ini memicu pertanyaan, mengapa pajak justru naik padahal kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya.

Sebagian warga menilai beban kenaikan pajak kendaraan ini tidak adil. Apalagi ketika struktur pelayanan publik atau kualitas infrastruktur belum terlihat meningkat secara signifikan dirasakan oleh masyarakat.

Permasalahan pajak kendaraan bermotor ini sebagian besar bersumber dari opsen pajak kendaraan, pungutan tambahan yang diatur dalam Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di Jawa Tengah, opsen PKB memberlakukan persentase sekitar 66 % dari tarif pokok pajak. Sehingga total kewajiban yang tertera bisa terasa naik sampai sekitar 16 % atau lebih.

Meskipun sebenarnya tarif pokok pajak tidak berubah, perasaan masyarakat terhadap “kenaikan” pajak tetap terasa. Akhirnya menjadi terasa ketika diskon yang diberikan sebelumnya tidak lagi berlaku pada periode awal tahun ini.

Keresahan atas kewajiban pajak yang dirasakan semakin berat ini tidak dapat dipandang remeh. Bagi banyak rumah tangga menengah ke bawah dan pekerja informal, kenaikan beban pajak, sekecil apapun nominalnya, berarti harus mengevaluasi kembali alokasi pengeluaran bulanan mereka.

Tolak Bayar Pajak...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gagasan Terkini

Terpopuler