MURIANEWSCOM memuat berita tentang etika perokok di dalam angkutan kota (angkot) atau angkutan umum dengan judul, Naik Angkot di Kudus Itu Juga Ada Etikanya, Lho.
Kabupaten Kudus merupakan kota dengan pergulatan sektor kretek yang tinggi. Di kota itu, Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penopang ekonomi. Tidak heran jika Kudus juga mempunyai julukan sebagai Kota Kretek. Banyak pabrik rokok ternama negeri ini ada di Kudus.
Kendati demikian, bukan berarti warga Kudus bebas merokok di mana-mana. Semua ada aturannya. Pemerintah setempat sadar betul bahaya rokok. Makanya mereka membatasi tempat boleh merokok, dan yang dilarang.
Tujuannya jelas, untuk melindungi mereka yang tidak merokok. Agar bahaya yang ditimbulkan tidak menjangkiti banyak kalangan. Di Kudus ada beberapa tempat larangan merokok. Misalnya tempat umum, instansi pemerintah, instansi kesehatan, dan beberapa lokasi lainnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, termasuk juga sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.
Di Indonesia, area larangan merokok disebut Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat KTR. Yakni ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
PP 109 tahun 2012 sudah disahkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun ada beberapa orang yang belum mengetahui apa saja dan di mana saja KTR yang harus diterapkan di lingkungan masyarakat.
Dikutip dari http://indonesiabebasrokok.org/ berikut beberapa tempat yang harus menjadi KTR menurut PP 109/2012. Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sedikit pembahasan singkat satu persatu di mana tempat-tempat tersebut memang seharusnya jadi KTR. Adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan di sini adalah rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, apotek, dan tempat-tempat lain yang mempunyai pelayanan kesehatan.
Tempat Proses Belajar Mengajar. Yang termasuk tempat proses belajar mengajar adalah Sekolah mulai dari Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan/Sederajat, Kampus, Tempat bimbingan belajar (bimbel), dan tempat lain yang digunakan sebagai kegiatan belajar mengajar.
Tempat Anak Bermain. Ada banyak tempat anak bermain atau taman yang digunakan sebagai tempat anak bermain (taman bermain). Tempat Ibadah. Tempat Ibadah di sini meliputi tempat ibadah semua agama yang diakui di Indonesia, yaitu masjid, gereja, pura, dan wihara.