Selasa, 14 Januari 2025

Aksi Perokok di Kota Kretek yang Santun dan Asyik

Akrom Hazami
Jumat, 4 November 2016 11:08:45
Aksi Perokok di Kota Kretek yang Santun dan Asyik
Akrom Hazami [email protected]

MURIANEWSCOM memuat berita tentang etika perokok di dalam angkutan kota (angkot) atau angkutan umum dengan judul, Naik Angkot di Kudus Itu Juga Ada Etikanya, Lho.  

Kabupaten Kudus  merupakan kota dengan pergulatan sektor kretek yang tinggi. Di kota itu, Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penopang ekonomi.  Tidak heran jika Kudus juga mempunyai julukan sebagai Kota Kretek.  Banyak pabrik rokok ternama negeri ini ada di Kudus.

Kendati demikian, bukan berarti warga Kudus bebas merokok di mana-mana. Semua ada aturannya. Pemerintah setempat sadar betul bahaya rokok. Makanya mereka membatasi tempat boleh merokok, dan yang dilarang.

Tujuannya jelas, untuk melindungi mereka yang tidak merokok. Agar bahaya yang ditimbulkan tidak menjangkiti banyak kalangan. Di Kudus ada beberapa tempat larangan merokok. Misalnya tempat umum, instansi pemerintah, instansi kesehatan, dan beberapa lokasi lainnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, termasuk juga sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.

Di Indonesia, area larangan merokok disebut Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat KTR. Yakni ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

PP 109 tahun 2012 sudah disahkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun ada beberapa orang yang belum mengetahui apa saja dan di mana saja KTR yang harus diterapkan di lingkungan masyarakat.

Dikutip dari http://indonesiabebasrokok.org/ berikut beberapa tempat yang harus menjadi KTR menurut PP 109/2012. Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sedikit pembahasan singkat satu persatu di mana tempat-tempat tersebut memang seharusnya jadi KTR.  Adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan di sini adalah rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, apotek, dan tempat-tempat lain yang mempunyai pelayanan kesehatan.

Tempat Proses Belajar Mengajar. Yang termasuk tempat proses belajar mengajar adalah Sekolah mulai dari Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan/Sederajat, Kampus, Tempat bimbingan belajar (bimbel), dan tempat lain yang digunakan sebagai kegiatan belajar mengajar.

Tempat Anak Bermain. Ada banyak tempat anak bermain atau taman yang digunakan sebagai tempat anak bermain (taman bermain).  Tempat Ibadah. Tempat Ibadah di sini meliputi tempat ibadah semua agama yang diakui di Indonesia, yaitu masjid, gereja, pura, dan wihara.

KTR selanjutnya, di angkutan umum. Meliputi kendaraan kecil seperti angkot, bemo, bajaj, dan lain-lain. Lalu juga kendaraan besar meliputi bus kota, bus-bus antar kota maupun antar provinsi. Selain itu juga kendaraan seperti kereta, kapal laut, pesawat, dan berbagai angkutan umum lainnya.KTR lainnya adalah tempat kerja. Tempat kerja di sini juga meliputi tempat aktivitas melakukan pekerjaan baik negeri, maupun swasta. Oleh karena itu kantor pegawai negeri maupun swasta wajib untuk menjadi Kawasan Tanpa Rokok.Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dari beberapa tempat di atas yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok, seharusnya pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah wajib untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan PP 109 Tahun 2012 pasal 49 dan 50, yaitu ayat 2,3 dan 4, yaitu :Pasal 50 ayat 2 Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan produk tembakau di lingkungan KTR.Pasal 50 ayat 3. Larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi produk tembakau  di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.Pasal 50 ayat 4. Pimpinan atau sebagaimana penanggung dimaksud pada jawab ayat tempat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.Namun, aturan dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di atas tidak akan membatasi perokok untuk merokok, Oleh karena itu pada pasal 51 PP 109 Tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok di atas harus menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara terbuka.Pasal 51 ayat 1. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan tempat khusus untuk merokok.Pasal 51 ayat 2. Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.Lalu pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah sesuai dengan Pasal 52 PP 109 Tahun 2012, yaitu : pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya dengan peraturan daerah.Pemkab Kudus melalui Humas Setda, tak henti-hentinya getol bersosialisasi ihwal KTR. Tentunya, sosialisasi harus terus dilakukan. Biar tujuan menjaga kesehatan bersama benar-benar terealisasi.Biar sama-sama enak dan nyaman, perokok hendaknya menghargai mereka yang tidak merokok. Begitu juga sebaliknya. Biarkan perokok menikmati rokok di kawasan rokok. Sementara bagi yang tidak merokok, silakan menjauhi kawasan boleh merokok. (*)

Baca Juga

TAG

Komentar

Terpopuler