Kamis, 21 September 2023

Mengurangi Pemicu Jalan Rusak Grobogan

Akrom Hazami
Kamis, 25 Mei 2017 13:05:25
Akrom Hazami [email protected]
[caption id="attachment_116933" align="alignleft" width="150"] Akrom Hazami
[email protected][/caption]

JALAN rusak terus membayangi sebagian besar wilayah di Jawa Tengah, termasuk di Grobogan. Kota yang terkenal dengan masakan Swike itu memiliki ratusak kilometer (km) jalan kabupaten yang rusak.

Seperti dilaporkan portal berita ini, jalan dengan status milik kabupaten memiliki panjang keseluruhan sekitar 890 km. Dari angka itu, jalan yang kondisinya baik, baru 58 persen atau sekitar 500 km. Artinya ada sekitar 390 km jalan yang masih rusak, atau sekitar 42 persen.

Pemerintah Grobogan berupaya menangani jalan rusak secara bertahap. Pada tahun ini, mereka akan menangani jalan rusak 15,5 persen atau sepanjang 141 km. Tak tanggung-tanggung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan menyiapkan anggaran Rp 392 miliar. Dengan pengerjaan jalan terbagi dalam 236 paket pekerjaan. Tiap paket proyek pekerjaan, nilainya di atas Rp 2 miliar.

Harapannya, pada akhir tahun nanti jalan yang rusak berkurang atau hanya tersisa 36,5 persen. Sisa jalan yang rusak, baru akan diselesaikan pada tahun selanjutnya yakni pada 2018 dan 2019. Mereka menargetkan alokasi dana untuk perbaikan jalan rusak selanjutnya Rp 400 miliar per tahun. Atau sekitar Rp 800 miliar. Dua tahun itu, diharapkan jalan rusak di Grobogan sudah tertangani semua.

Besarnya anggaran yang dibutuhkan memang membuat kita terbelalak. Besarnya anggaran perbaikan jalan rusak di Grobogan tak lepas dari medan di lokasi yang tidak biasa. Seperti kita ketahui bersama jika permukaan tanah di Grobogan memiliki tekstur tanah yang relatif labil, tidak seperti di daerah lainnya. Penanganan yang dilakukan adalah konstruksi pembetonan jalan.

Perbaikan jalan merupakan hal yang bagus, dan patut dilakukan. Tapi yang tidak boleh dilupakan adalah pencegahan kerusakan jalan. Jika pemicunya adalah faktor alam, jelas hal itu sulit dihindari. Tapi jika faktor lain, seperti halnya soal tonase kendaraan, itu bisa ditangani.

Dengan menindak kendaraan yang melebihi tonase, maka bisa memperpanjang ketahanan jalan. Jika itu dibiarkan, maka jalan rusak akan terus terjadi. Truk yang melanggar tonase, yakni melebihi kelas jalan, sejauh ini kerap ditilang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan. Seperti program Dagelan (Penindakan Pelanggaran Kelas Jalan).

Jalan di Kabupaten Grobogan masuk kelas III dengan maksimal bobot kendaraan yang melintas 8 ton. Dalam kegiatan polisi, ternyata banyak kendaraan berat melintas dengan tonase berlebih dari ketentuan. Seperti halnya di persimpangan Putat, persimpangan Getas dan Persimpangan Godong. Lokasi tersebut menjadi pertemuan arus dari kabupaten di sekitar Grobogan.

Biar biaya perbaikan jalan bisa ditekan, maka penindakan bagi kendaraan yang melintas melebihi  8 ton mutlak dilakukan. Hal ini butuh kesepakatan bersama antarpihak terkait. Sebab, kerusakan jalan jadi masalah bersama yang harus segera dituntaskan. (*)

 

 

TAG

Komentar